Pemprov DKI Resmi Larang Ondel-ondel untuk Ngamen, DPRD: Sepakat!

Pemprov DKI Jakarta resmi melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen/Foto Pemprov DKI

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang ondel-ondel dijadikan alat untuk mengamen di jalanan ibu kota.

Ketua Umum Bamus Betawi sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad, menyatakan sepakat dengan kebijakan tersebut. 

Menurutnya, ondel-ondel merupakan ikon budaya Jakarta, namun sekitar 90 persen pengamen yang menggunakannya bukan berasal dari Jakarta.

“Nah, ini kan berarti mereka tidak mengetahui bahwa ondel-ondel merupakan ikon budaya atau ikon adat yang ada di Perda Nomor 4 Tahun 2015,” kata Riano kepada wartawan, Senin (13/4).

“Nah, ini perlu adanya edukasi. Saya sepakat dilarang. Nah tapi dilarang juga tidak berarti harus diberikan sanksi penjara atau sanksi yang berat, tidak,” tambahnya.

Riano menambahkan, dalam proses penertiban perlu ada pembinaan dan edukasi kepada para pengamen agar memahami bahwa ondel-ondel adalah ikon budaya yang tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk mengamen.

Ia juga menyoroti adanya penyalahgunaan lain yang dinilai memprihatinkan, seperti mengamen sambil mabuk hingga tindakan pencurian.

“Dan yang banyaknya mirisnya lagi banyak menyalahgunakan dengan mengamen dengan bermabuk-mabukan, kan ada beberapa, dan juga ada juga yang mencuri.  Nah, ini kan memprihatinkan,” ucapnya.

Karena itu, ia mengajak adanya penertiban terhadap pengamen ondel-ondel yang disertai pembinaan, agar mereka memahami nilai budaya dan tidak lagi menyalahgunakannya.