Penulis: W. Madjid | Editor : Lina F | Foto : Istimewa
Malut, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengusulkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Goa Boki Maruru di Sagea Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah (Halteng). Ini setelah mendapat sorotan publik terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Goa Boki Maruru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut Fachruddin Tukuboya menyatakan, bahwa kami melakukan rapat konsultasi dengan Badan Geologi Kementerian ESDM RI di Bandung pada 21 dan 22 September 2023.
“Hasil rapat konsultasi bersama Badan Geologi ESDM yang diterima oleh Sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM RI dan dilanjutkan dengan rapat yang dipimpin oleh Penyelidik Bumi Muda Selasian Gussyak dan dihadiri pejabat fungsional lain dan mantan Kepala Badan Geologi Dr. Rudy Suhendar, MSc menghasilkan beberapa poin-poin penting,” kata Fachruddin, Senin (25/09/2023).
Untuk poin tersebut lanjut dia, pemerintah daerah segera menyampaikan surat permohonan penelitian kepada Badan Geologi Kementerian ESDM RI. Pemerintah Pusat melalui Badan Geologi akan memprioritaskan Boki Maruru untuk tahun anggaran 2024 dan menyiapkan tim untuk melakukan penelitian.
“Hal ini karena Boki Maruru belum ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, maka dari hasil penelitian akan ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst,” ujar Fachruddin.
Pemprov meminta agar tahun 2023 ini proses penetapan KBAK Boki Maruru bisa segera dilakukan. Setelah menerima laporan DLH, Gubernur Abdul Gani Kasuba memerintahkan segera menyiapkan surat untuk Badan Geologi. Melalui Surat Nomor 500.10.3.2/3047/G tertanggal 22 September 2023 perihal Permohonan Penyelidikan dan Usulan Penetapan KBAK, Gubernur berharap Badan Geologi segera menurunkan timnya ke Malut.
“Untuk langkah awal penetapan geopark bisa dimulai dari penetapan Kawasan Bentang Alam Karst dulu. Langkah ini juga demi kepastian hukum atas usaha pertambangan dan aktivitas di kawasan Goa Boki Maruru,” pungkasnya.