
Kutim,Gpriority-Salah satu syarat yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 adalah melakukan tes swab.
Plt Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang yang kembali mencalonkan dirinya sebagai Wakil Bupati Kutim di Pilkada 2020 melakukan swab test bersama Calon Bupati Ardiansyah di RSUD Kudungga.
“Hasilnya saya dinyatakan positif sedangkan Ardiansyah dinyatakan negatif,” ucap Kasmidi.
Kasmidi sendiri tidak mengetahui dirinya tertular dari siapa, pasalnya sebelum pemeriksaan dirinya sudah melakukan rapid test dan hasilnya negatif. “Setelah rapid test saya melakukan perjalanan ke luar kota dan kembali ke Sangatta untuk melengkapi berkas termasuk swab test. Dan kini saya harus menjalankan isolasi mandiri,” ucap Kasmidi.
Kasmidi melalui layar proyektor meminta maaf kepada para pendukung yang telah menunggu sejak pukul 08.00 WITA dikediamannya, karena tidak bisa hadir langsung ke KPU untuk melakukan pendaftaran pada Sabtu (5/9/2020).” Mohon maaf karena kondisi kesehatan, saya tidak bisa ikut bersama Ardiansyah mendaftar ke KPU. Saya harap Anda semua mengerti dan tetap ikut iring-iringan bersama Ardiansyah untuk mengawal prosesi pendaftaran,” ucap Kasmidi.
Meski menjalani isolasi, Kasmidi tetap mendaftarkan dirinya ke KPU melalui aplikasi zoom.” Melalui aplikasi ini saya akan tetap mengawal proses pendaftaran,” ucap Kasmidi Bulang.
Usai pernyataan Kasmidi, pendukung Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) segera mengawal Ardiansyah menuju KPU. Pendukung yang diperkirakan berjumlah 1.000 massa, datang ke KPU Kutim dengan diwarnai iring-iringan berbagai adat tradisional dari sejumlah paguyuban. Sementara Ardiansyah hadir dengan didampingi para ketua partai politik (parpol) pengusung dari Partai Demokrat, PKS, Berkarya, serta dua parpol pendukung yakni Perindo dan PSI.
Setibanya di KPU, Ardiansyah segera menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kutim.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida kepada awak media menyatakan, semua persyaratan pencalonan telah dinyatakan KPU lengkap dan sah. Dengan demikian Paslon ASKB akan menjalani tahapan proses Pilkada di KPU.“Kami telah melakukan pengecekan dan verifikasi data bersama Bawaslu. Syarat pencalonan sudah lengkap dan sah,” terang Ulfa usai menyelesaikan verifikasi berkas ASKB selama sekira 2 jam.
Dengan disahkannya berkas pencalonan, maka mulai Sabtu (5/9) ASKB resmi menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim dan berhak mengikuti Pilkada Kutim 2020.(Hs.Foto.komifokutim)