Jakarta, GPriority.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat praktik kejahatan keuangan sepanjang 2025 meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lembaganya menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025. Jumlah ini naik dari 35,6 juta laporan pada 2024.
“Jadi, saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 17.825 laporan per jam,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/2), sebagaimana disiarkan dalam YouTube TV Parlemen.
Ivan menambahkan, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp1.459,6 triliun.
Menurutnya, informasi yang dihasilkan PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Ia juga menyebut PPATK aktif memberikan rekomendasi dalam berbagai isu, termasuk percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait judi daring.
“Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujarnya.
Ivan memastikan, PPATK akan terus mendukung rencana kerja pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia.
“PPATK selalu berkomitmen untuk mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai capaian target kinerja yang ditetapkan,” pungkasnya.
