Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pergub No. 32 Tahun 2021 yang disasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021
Berdasarkan informasi dari akun instagram @disdikdki, seluruh proses PPDB tahun ini dilakukan dari rumah secara daring, dengan beberapa rangkaian proses sebagai berikut:
1. Pertama-tama pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi token
3. Pemilihan sekolah
4. Lapor dari CPBD yang lolos seleksi
5. Pengumuman
6. Proses seleksi.
Adapun jalur seleksi dan jadwal pelaksaan PPBD jenjang pendidikan SMP dan SMA dibagi menjadi empat yaitu :
1. Jalur prestasi : apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
– Pendaftaran, seleksi, pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
– Lapor diri (10 – 11 Juni 2021)
2. Jalur afirmasi: kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubdisi pemerintah.
– Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 . Pendaftaran, seleksi, pengumuman (14 – 16 Juni 2021). Lapor diri (17 – 18 Juni 2021)
– Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP. Pendaftaran, seleksi, pengumuman (21 – 23 Juni 2021). Lapor diri (24 25 Juni 2021)
3. Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
– Pendaftaran, seleksi, pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
– Lapor diri (1 – 2 Juli 2021)
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orantuanya bertugas.
– Pendaftaran, seleksi, pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
– Lapor diri (1 – 2 Juli 2021)
Penyelenggaraan PPBD ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang, dengan begitu warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
“Sehingga, diharapkan PPBD ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didi yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” tulis akun instagram @disdikdki, Rabu (19/05/2021). (Dwi)