Jakarta, GPriority.co.id – Nama Amir Hamzah tengah menjadi sorotan publik usai insiden dalam acara halal bihalal Pemerintah Kabupaten Lebak. Dalam acara tersebut, ia terlihat marah dan meninggalkan lokasi setelah disebut sebagai “mantan narapidana (napi)” oleh Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Dilansir dari laporan detik, peristiwa ini terjadi saat sambutan resmi di hadapan aparatur sipil negara (ASN). Dalam pidatonya, Bupati Hasbi sempat menyinggung masa lalu wakilnya tersebut.
“Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur,” ujar Hasbi yang langsung memicu reaksi dari Amir Hamzah.
Tak lama setelah pernyataan itu, Amir berdiri dari kursinya dan berusaha mendekati Bupati. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya diredam oleh sejumlah ASN yang hadir. Amir kemudian memilih meninggalkan acara tersebut.
Insiden ini kembali membuka perhatian publik terhadap latar belakang Amir Hamzah, termasuk masa lalunya yang pernah tersandung kasus hukum.
Latar Belakang dan Karier Politik
Amir Hamzah bukan sosok baru di dunia politik Lebak. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008–2013, mendampingi Bupati saat itu, Mulyadi Jayabaya. Setelah masa jabatannya berakhir, Amir mencoba naik ke posisi bupati dengan mencalonkan diri dalam Pilkada Lebak 2013.
Namun, langkah politiknya tidak berjalan mulus. Ia kalah dalam kontestasi tersebut dari pasangan Iti Octavia Jayabaya, yang juga berasal dari keluarga politik berpengaruh di daerah tersebut.
Kekalahan itu kemudian berujung pada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sinilah awal mula kasus hukum yang menjerat Amir Hamzah.
Kasus Korupsi dan Vonis Penjara
Dalam proses sengketa Pilkada 2013, Amir Hamzah bersama pasangannya Kasmin terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Suap tersebut diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan sengketa Pilkada agar memenangkan pihaknya. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar.
Akibat perbuatannya, Amir Hamzah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2015. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasus ini menjadi salah satu bagian dari skandal besar yang melibatkan Akil Mochtar, yang saat itu juga terseret berbagai kasus suap terkait sengketa pilkada di sejumlah daerah.
Kembali ke Dunia Politik
Meski pernah menjalani hukuman pidana, Amir Hamzah kembali ke dunia politik dan berhasil menduduki posisi Wakil Bupati Lebak. Kembalinya ia ke panggung politik menunjukkan bahwa secara hukum ia telah menjalani masa hukumannya dan memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Namun, masa lalunya sebagai mantan narapidana tetap menjadi sorotan publik, terutama dalam dinamika politik lokal yang cukup kompleks.
Insiden dalam acara halal bihalal tersebut menjadi viral dan memicu berbagai reaksi. Sebagian pihak menilai pernyataan Bupati tidak etis disampaikan di forum resmi, sementara yang lain menganggap hal tersebut sebagai fakta yang tidak bisa dihindari.
Amir Hamzah sendiri merasa pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia menyebut bahwa penyebutan status mantan napi di depan umum tidak pantas dilakukan dalam acara resmi pemerintahan.
Peristiwa ini juga menunjukkan adanya ketegangan dalam hubungan antara kepala daerah dan wakilnya, yang seharusnya bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan rekam jejak yang kompleks, Amir Hamzah menjadi figur yang tidak lepas dari kontroversi. Meski demikian, ia tetap memiliki basis dukungan politik yang kuat hingga mampu kembali menduduki jabatan publik.
