Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.Di hadapan awak media, ia membantah keras tudingan bahwa dirinya menikmati keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Meski kini berstatus sebagai tahanan KPK, Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan kuota haji yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari sorotan terhadap pembagian tambahan kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indonesia diketahui menerima tambahan sekitar 20.000 kuota haji yang ditujukan untuk mempercepat antrean jamaah.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti komposisi yang seharusnya. Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akan tetapi, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga dilakukan secara berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Dugaan penyimpangan inilah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan lembaga antirasuah.
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dikenal sebagai tokoh politik dan aktivis organisasi kemasyarakatan yang cukup berpengaruh di Indonesia.
Ia lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Gus Yaqut merupakan putra dari K.H. Muhammad Cholil Bisri, tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam lingkungan keluarga, ia juga memiliki hubungan dekat dengan sejumlah tokoh NU. Gus Yaqut merupakan adik dari Yahya Cholil Staquf yang menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, serta keponakan dari ulama dan budayawan Musthofa Bisri.
Riwayat Pendidikan
Riwayat pendidikan Gus Yaqut dimulai dari SD Negeri Kutoharjo (1981–1987), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri II Rembang (1987–1990) dan SMA Negeri II Rembang (1990–1993).
Ia sempat menempuh pendidikan di Universitas Indonesia pada jurusan Sosiologi. Namun, pendidikan tinggi tersebut tidak diselesaikannya.
Dalam biodata yang diserahkan kepada KPU pada 2019, Gus Yaqut mencantumkan pendidikan terakhirnya sebagai lulusan SMA.
Karier Politik dan Organisasi
Aktivitas organisasi Yaqut dimulai saat masa kuliah ketika ia turut mendirikan PMII Cabang Depok pada periode 1996–1999.
Karier politiknya berkembang saat ia menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, yakni pada 2001 hingga 2014.
Ia juga sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005) sebelum kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada periode 2005–2010.
Nama Gus Yaqut semakin dikenal secara nasional ketika ia menjabat sebagai Ketua DPP GP Ansor (2011–2015). Ia kemudian terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2020 melalui Kongres XV di Yogyakarta.
Di parlemen, Gus Yaqut menjabat sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri pada 27 Januari 2015 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X. Ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 pada Pemilu 2019.
Karier politiknya mencapai puncak ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan pada 22 Desember 2020, dan ia resmi dilantik pada 23 Desember 2020.
Masa jabatan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama berakhir pada 20 Oktober 2024.
