Jakarta, GPriority.co.id – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyebab aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penetapan Sahroni dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Pimpinan DPR yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco, yang langsung disetujui oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir, Kamis (19/2), dikutip dari YouTube DPR RI.
Dasco menambahkan, penetapan ini dilakukan setelah Pimpinan DPR menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, mengenai pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan anggota Badan Anggaran.
Dengan penetapan ini, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Sahroni saat yang bersangkutan dijatuhi sanksi penonaktifan.
Sahroni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dasco dan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan ini dilakukan di tengah sorotan publik terkait pernyataan Sahroni yang menuai kontroversi.
MKD DPR RI kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan, sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
