Jakarta,Gpriority-Maraknya isu penghapusan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi menggelar Konferensi Pers terkait wacana penghapusan honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/1).
Dijelaskan oleh Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Dalam jumpa pers itu, disampaikan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus kepada tenaga honorer.
Sejak tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Pemerintah terus mendorong para eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) untuk menjadi ASN, baik melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wira juga mengatakan terkait masa transisi penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.
“Dalam jangka waktu tersebut, para tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK,” jelas Wira.
Lebih lanjut dikatakan Wira para pegawai honorer yang hingga kini belum diangkat, baik sebagai CPNS atau PPPK, dipersilakan untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yang tersedia di intansinya. “Jadi fokus kami bukan tenaga honorer yang tersisa, melainkan instansi harus membuka formasi sesuai dengan kebutuhannya, bukan orangnya,” kata dia.
Selama masa transisi ini, Setiawan mengatakan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut. Namun, para tenaga honorer mesti diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional.
Ihwal langkah yang bakal diambil terhadap para tenaga honorer setelah masa transisi selesai, tutur Setiawan, Kementeriannya akan melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Setiawan mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, pemerintah telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya sejak adanya PP 48 Tahun 2005. Setelah itu, pemerintah pun melakukan pendataan untuk mengangkat para tenaga honorer itu menjadi pegawai pelat merah.
Hingga 2013, tenaga honorer, baik K1 maupun K2, yang telah diangkat adalah sebanyak 1.070.092 orang. Dari angka tersebut, 60.482 orang tenaga honorer K1 dan 438.590 orang tenaga honorer K2 tersisa lantaran tidak memenuhi kriteria pengangkatan saat itu. Data terakhir, 6.638 orang tenaga guru eks honorer K2 telah lulus CPNS 2018. Nasib sama juga dialami 173 tenaga kesehatan eks honorer K2.(Hs)