Jakarta, GPriority.co.id – Melaksanakan sholat tepat waktu, memang sangat disarankan. Namun, bagaimana jika seseorang melakukan sholat ketika adzan belum selesai dikumandangkan? Apakah hukumnya tetap sah?
Adzan merupakan pemberitahuan, yaitu kata seruan ataupun panggilan yang ditujukan untuk pemberitahuan akan masuk waktu shalat wajib atau fardhu. Kata azan sendiri berasal dari kata ażina أَذَّنَ yang berarti “mendengar” atau “diberitahukan”.
Dalam hukum Islam, adzan adalah tanda masuknya sholat. Berarti, jika kita melaksanakan sholat walaupun adzan belum berhenti berkumandang, sholatnya akan tetap sah. Mengapa? Karena sudah masuk waktunya untuk bisa melaksanakan sholat.
Meskipun sholatnya tetap dianggap sah, sebagai umat Muslim tetap dianjurkan untuk mendengarkan adzan dan menjawabnya lebih dulu dari pada langsung mengerjakan sholat.
Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Jika kalian mendengar seruan adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin”. (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).
Adapun, Adzan memiliki beberapa manfaat, diantaranya seperti :
- Merupakan sebuah amal baik yang akan dicatat oleh malaikat,
- Menjawab adzan dapat mengantarkan seseorang untuk menuju surga,
- Menjawab adzan dapat menggugurkan dosa seseorang,
- Diberi shalawat oleh Allah SWT,
- Adzan dapat mengusir syaitan,
- Adzan dapat menjadi saksi kebaikan seseorang.
Terkait hukum menjawab adzan sendiri, memang ada beberapa pendapat. Ada yang berpendapat menjawab adzan adalah sunnah, ada juga yang berpendapat bahwa menjawab adzan merupakan suatu kewajiban.
Namun memang ada baiknya untuk senantiasa mendengarkan dan menjawab adzan, karena waktu antara adzan dan iqomah disebut sebagai waktu istijabah untuk memanjatkan doa.
Foto : GP Sari