Jakarta, Gpriority.co.id — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Penahanan itu dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
KPK menyebut Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam pemberitaan yang beredar, Silmy juga disebut menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan intensif dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya izin tinggal WNA. Setelah pemeriksaan awal dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Silmy Karim serta tujuh tersangka lain, lalu menahan mereka untuk kepentingan proses hukum.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sejumlah laporan, perkara ini disebut melibatkan setoran rutin dari pengurusan izin tinggal WNA.
Perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan izin tinggal WNA. KPK menduga ada aliran penerimaan tidak sah yang dikaitkan dengan proses administrasi keimigrasian, sehingga perkara ini dikualifikasikan sebagai pemerasan dan gratifikasi.
Secara hukum, jeratan pasal yang digunakan berpotensi menyeret para tersangka pada ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, jika dakwaan terbukti, konsekuensinya tidak hanya pidana badan, tetapi juga kemungkinan pencabutan hak politik tertentu dan kewajiban pengembalian aset hasil tindak pidana.
Sejumlah laporan menyebut nilai perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka final kerugian negara masih bergantung pada hasil audit dan pendalaman penyidik. Karena itu, besaran kerugian negara belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap sampai proses pembuktian di pengadilan selesai.
Silmy Karim lahir pada 19 November 1974. Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 21 Oktober 2024 setelah sebelumnya dipercaya menjadi Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Sebelum masuk ke jabatan itu, Silmy dikenal sebagai birokrat dan pejabat yang pernah mengemban sejumlah posisi strategis di pemerintahan maupun BUMN. Dalam profil yang beredar, ia disebut memiliki pengalaman panjang di sektor industri, administrasi negara, dan kebijakan publik, sehingga namanya cukup dikenal di lingkaran birokrasi nasional.
Foto : KPK
