Sosialisasi dan Pendampingan Masyarakat Hukum Adat Arguni dan Pikpik Sekar

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. ” UUD 1945 Pasal 18 (b) Ayat 2 )

 Fakfak, GPriority – Subdit Masyarakat Hukum Adat (MHA) Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan kegiatan  Sosialisasi dan Pendampingan Masyarakat Hukum Adat yang difasilitasi dinas terkait di Kabupaten Fakfak Papua Barat, di gedung Winder Tuare (samping rumah Negara), Kamis (4/10).

Dalam pengantarnya, Kepala Subdit Masyarakat Hukum Adat (MHA) Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Ir. R.Moh.Ismail, MP memberikan penjelasan terkait pendampingan, sosialisasi dan pemetaan serta identifikasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Fakfak.

“Intinya  kita ini negara hukum, negara kepulauan. Negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu pengakuan. Masyarakat dibagi tiga. Ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Semua mempunya kriteria yang berbeda-beda. Masyarakat hukum adat harus diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur, “ kata Ismail.

“Kalau kita bicara masyarakat hukum adat itu macam-macam. Ada adat yang berurusan dengan kehutanan yaitu yang mengurus ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  ada masyarakat hukum adat pertanahan yang mengurus yaitu teman-teman di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ada masyarakat hukum adat yang meliputi wilayah perairan, yang mengurus ya kami di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” paparnya.

“Pengelolaan kewenangan wilayah perairan kewenangannya ada di provinsi. Tetapi pengelolaannya tetap oleh kabupaten dan kota. Nah sekarang provinsi Papua Barat bikin draf tetang Peraturan Daerah (Perda) rencana zonasi, Fakfak harus masuk kalau ada masyarakatnya yang di perairan,” jelasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Fakfak Mohammad Uswanas, Sekda, Kepala  Bappeda, SKPD, para Kepala Distrik, serta tokoh-tokoh adat setempat dan masyarakat. Acara diawali dengan kata sambutan dari Plt. kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Fakfak, Untung Tamsil  yang melaporkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini sebagai upaya tindaklanjut di mana Tim dari KKP sudah mengambil sampel awal terkait masyarakat hukum adat beberapa ketuanan yakni Arguni dan Pikpik Sekar.

“ Kegiatan ini  akan merujuk pada pemetaan dan pengidentifikasian, tentang rencana zonasi. Salah satu suport dari pemerintah pusat adalah pemberian bantuan dalam bentuk program, yang nantinya akan dimanfaatkan masyarakat di pulau-pulau dan pesisir khususnya di Fakfak ini,” kata Untung.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Fakfak Mohammad Uswanas memberikan pandangan dan sangat mendukung sekali kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan yang difasilitasi KKP dalam rangka menyelesaikan masalah, mengimplementasikan peraturan perundang-undangan menyangkut hak-hak komunal.

“ Kegiatan ini saya dukung sekali. nanti kita buat keputusan bupati, “ kata Uswanas.

Sebelum kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan ini,  KKP telah melakukan kegiatan scooping pada tanggal 19 -23 Maret 2018. Kegiatan diawali dengan pertemuan dan koordinasi dengan Kepala Dinas serta Pejabat Dinas Perikanan Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, diskusi tentang permasalahan yang terjadi pada masyarakat adat di kabupaten fakfak serta hal-hal yang dilakukan kedepan agar eksistensi masyarakat adat diakui, untuk kemudian dilestarikan.

Pada tanggal 10 -15 Juli 2018 Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut  KKP telah melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Pemetaan Masyarakat Hukum Adat, Tradisional dan Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kab.Fakfak, Provinsi Papua pada tanggal 10-15 Juli 2018. Tim Terdiri dari : Simon B Sinaga/Subdit MHA , Giri Andrea/Subdit MHA dan Imam Muhtarom / Tenaga Ahli Identifikasi dan Pemetaan MHA.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan LSM Conservation International di Fakfak, di mana dalam kegiatan tersebut pihak-pihak terkait memberikan informasi terkait Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, berikut beberapa pertemuan dan kegiatan yang dilakukan, antara lain: 1) Pertemuan dengan Bupati Kabupaten Fakfak didampingi oleh Kadis KP Kab. Fakfak di rumah dinas Bupati, dimana pada diskusi disampaikan bahwa di Kabupaten Fakfak masyarakat adat selama ini mempunyai peran penting dalam pengelolaan perikanannya. Bupati menyatakan akan mendukung untuk penetapan dan pengakuan MHA yang ada.; 2) Pertemuan dengan Koordinator CI di Fakfak, dimana disampaikan bahwa selama ini CI telah mendampingi masyarakat dan Pemda dalam penetapan Kawaan Konservasi dengan pelibatan masyarakat  Adat; dan 3) Pertemuan dengan Dewan Adat Kabupaten Fakfak yang dilakukkan di kantor Dewan Adat. Dalam pertemuan tersebut tim banyak mendapatkan masukkan mengenai sejarah masyarakat adat dan peran Dewan Adat dalam mendampingi Adat yang terdapat di Kabupaten Fakfak. Diharapkan dalam proses penetapan MHA kedepannya agar terus melibatkan Dewan Adat.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan masyarakat adat dan unsur terkait dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018 bertempat di Rumah Capiten (Wakil Raja) di Kampung Andamata, Distrik Arguni, Kab. Fakfak yang dihadiri 40 orang yang mewakili unsur-unsur terkait. 

Rekomendasi dari kegiatan FGD tersebut: 1) Masyarakat Adat Arguni dan Pikpik Sekar telah memenuhi unsur untuk dijadikan masyarakat hukum adat; 2) Pemda disarankan untuk segera membentuk panitia pembentukan masyarakat hukum adat sesuai dengan Permendagri 52 Tahun 2014; dan 3) Perlu ditegaskan untuk “wilayah sasi” yang dapat dituangkan dalam peraturan kampung. LAS/GP