Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi tren #KaburAjaDulu yang belakangan ini viral media sosial. Tagar tersebut ramai digunakan netizen terutama dari kalangan anak muda, sebagai reaksi kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Luhut menekankan masyarakat Indonesia tak perlu terburu-buru dalam berspekulasi. Hal ini mengingat pemerintahan Presiden Prabowo baru berjalan 100 hari kerja.
“Ini kan baru 100 hari. Saya pikir tidak usah terburu-buru (berspekulasi), karena baru 100 hari kok. Anak-anak muda tadi saya sudah jelaskan 300 orang kerja di PERURI untuk membuat digitalisasi di Indonesia,” jelasnya pada Kamis (18/2), usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit 2025.
Luhut juga berharap, Presiden Prabowo dapat memberikan dorongan dan memfasilitasi hal-hal tersebut.
“Kalau pun belum jadi, kan baru 100 hari kerja. Kita lihat lah sampai nanti awal tahun depan atau akhir tahun progressnya,” ujar Luhut.
Dari sisi lain, saat disinggung soal efisiensi anggaran dan alokasi yang harus hati-hati, Luhut tak banyak berkomentar. Namun ia meyakini Presiden Prabowo sangat memperhatikan kebijakan tersebut terutama dampak ke depannya.
“Saya kira Presiden (Prabowo) sangat memperhatikan,” pungkasnya.
Makna Tren #KaburAjaDulu
Meski awalnya tren ini digunakan bagi mereka yang ingin berhenti sejenak dari rutinitasnya, namun tren #KaburAjaDulu semakin berkembang bahkan memiliki makna lain.
Tren #KaburAjaDulu merupakan bentuk sindiran di dunia politik dan pemerintahan Indonesia. Istilah ini digunakan oleh masyarakat untuk mengomentari fenomena pejabat atau tokoh publik yang terkesan menghindar dari tanggung jawab atau situasi sulit di tanah air.
Selain itu, tren #KaburAjaDulu dalam pemerintahan juga bisa menjadi cerminan kritik publik terhadap kepemimpinan yang kurang bertanggung jawab.
Lewat tren tersebut, masyarakat menyerukan berkurangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah karena merasa diabaikan dalam situasi sulit, maupun ketidakpastian dalam kebijakan publik.

Editor: Novita Intan
Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah
