Jakarta,Gpriority-“Mobil yang memiliki usia 10 tahun dilarang mengaspal (melintas) di DKI Jakarta di tahun 2025, ” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya yang digelar secara virtual pada Jum’at (26/2/2021).
Menurut Anies Baswedan, aturan ini harus ditegakkan mengingat pada saat Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peningkatan kualitas udara.” Untuk mendukung aturan ini, saya sebetulnya sudah memasukkannya ke dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara,” ucap Anies.
Di dalam aturan tersebut, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019. “Bahkan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” jelas Anies membacakan aturan yang terdapat di dalam Intruksi gubernur tersebut.
“Untuk itu, seluruh kendaraan bermotor disyaratkan untuk melaksanakan uji emisi secara berkala. Jika tidak dilakukan, ijin operasional kendaraan tidak akan diterbitkan,” tambahnya.
Anies dalam peraturan tersebut juga memerintahkan Dishub DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan sebanyak 10.047 armada bus kecil, sedang dan ukuran besar melalui integrasi ke dalam program Jak Lingko.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supala dalam siaran persnya pada Sabtu (27/2/2021) membenarkan ucapan Anies. Bahkan menurut dirinya pada saat ini tengah dibuat formulasinya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yusiono berharap dengan diterapkannya peraturan tersebut, udara di DKI Jakarta bisa kembali bersih.(Hs)