6 Negara Dunia yang Batasi Akses Media Sosial Untuk Anak di Bawah Umur, Terbaru Prancis

Ilustrasi anak di bawah umur yang sedang bermain media sosial/Foto : Dok. Freepik Ilustrasi anak di bawah umur yang sedang bermain media sosial/Foto : Dok. Freepik

Prancis, GPriority.co.id – Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial, guna melindungi mereka dari perundungan daring dan dampak terhadap kesehatan mental.

Undang-undang tersebut, yang membatasi penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas, disahkan dengan suara 130 berbanding 21 di majelis rendah setelah diskusi panjang. Namun, rancangan undang-undang ini sekarang akan diteruskan ke Senat, majelis tinggi Prancis, sebelum menjadi undang-undang.

Dilansir dari AFP pada Kamis (29/1), Presiden Emmanuel Macron, yang memperjuangkan isu ini, menyebut media sosial sebagai faktor penyebab meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda dan mengutip contoh Australia, yang menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial termasuk Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube pada Desember tahun lalu.

Presiden Emmanuel Macron, yang memperjuangkan isu ini, menyebut media sosial sebagai faktor penyebab meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda dan mengutip contoh Australia, yang menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial termasuk Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube pada Desember tahun lalu.

Macron memuji pemungutan suara yang mendukung pembatasan tersebut sebagai langkah besar untuk memastikan perlindungan anak-anak dan remaja Prancis dari dampak buruk media sosial.

“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” katanya.

Dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial, bahaya terlalu banyak waktu di depan layar yang menghambat perkembangan anak dan menyebabkan masalah kesehatan mental menjadi perhatian utama bagi orang tua. Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, menyatakan bahwa media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram terbukti memiliki dampak buruk pada remaja, terutama perempuan.

Meningkatnya kekhawatiran tentang perundungan siber dan paparan konten kekerasan mendorong berbagai negara di dunia untuk mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan media sosial, sementara Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan ketat. Beberapa negara lain, termasuk Uni Eropa, Inggris Raya, dan Malaysia, sedang mempertimbangkan pembatasan serupa.

Berikut ini negara-negara dunia yang batasi akses media sosial untuk anak di bawah umur.

1. Australia

Undang-undang penting Australia secara resmi melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform utama seperti TikTok, Instagram, dan X. Sejak pemberlakuannya dimulai pada akhir tahun 2025, lebih dari 4,7 juta akun telah dinonaktifkan. Platform menghadapi denda besar hingga $50 juta karena gagal mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah akses oleh anak di bawah umur.

2. Britania Raya

Dewan Bangsawan Inggris baru-baru ini memberikan suara mendukung amandemen penting untuk melarang media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah legislatif ini melengkapi konsultasi aktif pemerintah selama tiga bulan mengenai “pembatasan penggunaan telepon dalam waktu lama” dan standar verifikasi usia yang lebih ketat, yang menandakan pergeseran menuju pelarangan yang lebih ketat.

3. Malaysia

Malaysia telah mengumumkan larangan nasional bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang dijadwalkan berlaku pada Juli 2026, dengan menggunakan verifikasi digital berbasis identitas pemerintah (eKYC).

4. Norwegia

Norwegia baru-baru ini menaikkan batas usia wajib dari 13 menjadi 15 tahun, dengan alasan kebutuhan mendesak untuk melindungi perkembangan pikiran dari fitur desain yang adiktif dan algoritma berbahaya.

5. Amerika Serikat (Virginia)

Meskipun larangan federal belum ada di AS, Virginia meluncurkan undang-undang unik pada 1 Januari 2026. Alih-alih larangan total, undang-undang ini menetapkan batasan satu jam per hari untuk pengguna di bawah usia 16 tahun, dan mensyaratkan “persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi” untuk setiap perpanjangan.