Jakarta, GPriority.co.id – Beberapa waktu lalu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, membuat pernyataan kontroversial dan menyebut bahwa MBG lebih mendesak daripada lapangan kerja.
“Katanya MBG lebih penting daripada lapangan kerja. MBG penting, lapangan kerja penting, tetapi MBG lebih mendesak. Ada yang bilang, tolong kasih kail, jangan ikan. Kalau dikasih kail, sudah keburu mati,” ujar Rachmat dikutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut diungkap Rachmat dengan merujuk pada fenomena kelaparan yang hingga kini masih banyak ditemukan di Indonesia. Oleh sebab itu, salah satu fokus pemerintah saat ini ialah dengan membangun infrastruktur sosial, salah satunya lewat MBG.
“Cobalah lihat saudara-saudara kita di ujung pelosok desa kita. Mereka lapar, mereka kelaparan. Ketika saya harus mendampingi Pak Presiden meresmikan sekolah rakyat, anak-anak kita SMP, SMA, tidak bisa baca tulis. Dan itu banyak sekali,” lanjutnya.
Rachmat pun menegaskan, pembangunan tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada infrastruktur sosial.
Sementara itu, sebelumnya pada Senin (26/1), sejumlah pihak mengajukan permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap UU APBN 2026. Di dalamnya, terdapat anggaran MBG yang dimasukkan ke dana pendidikan. Pihak-pihak tersebut mencakup mahasiswa dan guru honorer.
Menurut kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, permohonan uji materiil diajukan untuk Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, anggaran pendidikan diamantkan untuk dialokasikan minimal 20 persen dari APBN, agar dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sementara itu, dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2025, pengertian pendanaan operasional pendidikan diperluas dengan memasukkan pembiayaan program MBG.
Menurut Abdul Hakim, aturan baru tersebut akan berdampak pada alokasi belanja pendidikan secara menyeluruh, termasuk belanja untuk tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, beserta program bantuan pendidikan.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegas Abdul Hakim.
Kendati demikian, Abdul Hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan bertujuan untuk menolak MBG, namun untuk memastikan secara hukum penempatan program tersebut pada struktur anggaran negara.
Adapun dari data yang dikumpulkan pemohon, sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan di tahun 2026 dialokasikan untuk pembiayaan program MBG.
