Ombudsman: Perlintasan Sebidang Resmi Jadi Solusi Paling Realistis Cegah Kecelakaan Kereta

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (1/7)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI menilai pembenahan perlintasan sebidang resmi menjadi langkah paling realistis untuk menekan angka kecelakaan kereta api di Indonesia.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, usai konferensi pers penyampaian hasil Rapid Assessment bertajuk “Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Insiden Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur”, di Kantor Ombudsman RI, Rabu (1/7).

Robert mengungkapkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mulai melakukan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya dengan merekrut tenaga penjaga perlintasan sebidang serta mengalokasikan anggaran sekitar Rp190 miliar untuk pembangunan sejumlah pos perlintasan.

“PT KAI sudah memulai berbagai langkah, baik merekrut tenaga untuk mengisi pos perlintasan sebidang maupun mengalokasikan dana untuk pembangunan sejumlah pos. Ini merupakan permulaan yang cukup signifikan,” ujarnya.

Meski demikian, Robert menegaskan tanggung jawab utama pengelolaan perlintasan sebidang tetap berada di pemerintah, baik Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah, sesuai status jalan yang dilintasi jalur kereta.

Menurutnya, persoalan terbesar saat ini adalah masih banyaknya perlintasan sebidang yang belum resmi. Dari sekitar 3.700 perlintasan kereta api di Indonesia, sekitar separuh di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.

“Perlintasan sebidang ini seperti tanah tak bertuan. Secara aturan sebenarnya jelas siapa yang berwenang, tetapi dalam praktiknya tidak ada yang benar-benar mengambil tanggung jawab,” kata Robert.

Ombudsman menilai solusi paling ideal sebenarnya adalah menghilangkan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover maupun underpass. Namun, opsi tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga sulit diterapkan di seluruh wilayah.

Karena itu, Robert menilai pilihan yang paling realistis adalah memastikan seluruh perlintasan sebidang memiliki legalitas yang jelas, dilengkapi palang pintu resmi, serta dijaga petugas yang kompeten.

“Yang paling realistis adalah perlintasan sebidang, tetapi harus resmi. Perlintasannya resmi, palang pintunya resmi, dan penjaganya juga resmi,” tegasnya.

Apabila keterbatasan sumber daya menjadi kendala, Ombudsman membuka peluang pelibatan masyarakat. Namun, Robert mengingatkan keterlibatan tersebut harus dilakukan secara resmi melalui pelatihan dan koordinasi dengan PT KAI maupun instansi terkait, bukan sekadar inisiatif spontan bermotif ekonomi.

Dalam hasil Rapid Assessment-nya, Ombudsman juga mengusulkan opsi delegasi sebagian kewenangan kepada PT KAI agar penanganan perlintasan sebidang dapat berjalan lebih efektif. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Selain disampaikan kepada PT KAI dan Kementerian Perhubungan, hasil kajian Ombudsman juga akan diteruskan kepada DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi, perencanaan, serta penganggaran keselamatan perlintasan sebidang.

Robert menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan kemampuan merespons setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas agar insiden serupa tidak terus berulang.

“Jangan hanya kapasitas respons setelah kejadian yang terlihat. Pencegahan, mitigasi, dan penyelesaian akar masalah jauh lebih penting karena titik paling kritis kecelakaan kereta api berada di perlintasan sebidang,” pungkasnya.