Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang menyusul hasil Rapid Assessment terkait insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Kajian tersebut menyimpulkan bahwa akar persoalan bukan hanya terletak pada respons saat kecelakaan, tetapi terutama pada lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi risiko yang telah lama diketahui.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penyelenggaraan transportasi harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan, perencanaan, hingga penganggaran.
“Keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Karena itu, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” ujar Robert dalam konferensi pers penyampaian hasil Rapid Assessment “Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Insiden Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur” di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/7).
Kajian Ombudsman disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada berbagai instansi, wawancara dengan korban dan keluarga korban, telaah regulasi, serta pencocokan data dari berbagai sumber independen.
Penilaian dilakukan pada tiga fase sekaligus, yakni pra-kejadian, saat kejadian, dan pascakejadian. Hasilnya menunjukkan bahwa respons darurat dan pemulihan layanan telah berjalan relatif baik, namun aspek pencegahan masih menyimpan persoalan serius.
Menurut Robert, tragedi di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) menjadi bukti bahwa risiko keselamatan sebenarnya telah lama dikenali, tetapi belum diikuti langkah mitigasi yang memadai. Ombudsman bahkan menemukan persoalan serupa dengan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI pada 2017, menandakan masih lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang pernah disampaikan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan percepatan evaluasi nasional terhadap perlintasan sebidang berisiko tinggi melalui rekonsiliasi data lintas instansi, penguatan sumber daya manusia penjaga perlintasan, serta penataan aset yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat penyusunan regulasi dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT KAI agar penanganan lebih efektif.
Ombudsman juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan PT KAI. Pemerintah daerah dinilai perlu didorong agar lebih serius mengintegrasikan aspek keselamatan perlintasan dalam perencanaan tata ruang dan penganggaran daerah.
“Peristiwa kecelakaan di Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan perlintasan sebidang melalui koordinasi yang lebih efektif, perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada keselamatan, serta implementasi yang konsisten terhadap berbagai rekomendasi perbaikan,” tegas Robert.
Ombudsman berharap hasil Rapid Assessment ini menjadi pijakan pemerintah untuk membangun sistem keselamatan perkeretaapian yang lebih akuntabel sehingga tragedi serupa tidak kembali terulang.
