Mendagri: Warga dengan Gaji Dibawah Rp8 Juta Masuk Kategori MBR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Foto: Dok. GPriority Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Foto: Dok. GPriority

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat penerima berbagai kemudahan program perumahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi kriteria MBR ke dalam empat zona wilayah di Indonesia.

Kenaikan batas penghasilan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan pemerintah, termasuk fasilitas pembiayaan rumah, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa untuk wilayah Jawa dan Sumatera, batas penghasilan MBR bagi pasangan suami istri kini ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan. Sementara itu, untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam zona 4, batas penghasilan MBR mencapai Rp14 juta per bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Jakarta pada 19 Juni 2026 lalu.

“Kriteria ini dibuat agar ada kesamaan acuan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dalam menjalankan program perumahan,” ujar Tito dikutip dari laporan ANTARA, Selasa (23/6).

Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan pemahaman mengenai kategori masyarakat yang berhak memperoleh berbagai insentif perumahan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, seluruh pihak diharapkan menggunakan standar yang sama sehingga implementasi kebijakan menjadi lebih efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan MBR merupakan langkah penting untuk memperkuat target Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.

“Kebijakan ini akan memperkuat Program 3 Juta Rumah dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait penyediaan lahan dan percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan hunian layak masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah berupaya memperluas cakupan penerima manfaat agar lebih banyak keluarga dapat mengakses rumah yang terjangkau.

Selain itu, penyeragaman kriteria MBR juga diharapkan mampu mempercepat realisasi berbagai insentif yang telah diberlakukan sejak November 2024, termasuk pembebasan BPHTB dan percepatan penerbitan PBG.

Dengan sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah, proses pembangunan perumahan dinilai akan berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi pengembang.

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan batas penghasilan MBR dengan kondisi ekonomi dan harga properti yang terus meningkat, terutama di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek.