Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Pers mengimbau perusahaan negara maupun swasta untuk tidak melayani wartawan yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mereka.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, setelah pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pimpinan lembaga, perusahaan milik negara dan swasta jangan melayani permintaan THR dari wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers,” kata Komaruddin dalam surat edarannya, dikutip Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, aturan terbaru juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang dipekerjakannya, termasuk perusahaan pers kepada wartawannya.
Karena itu, Komaruddin mengingatkan agar lembaga atau perusahaan tidak melayani pihak yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang meminta THR.
Ia juga menegaskan, apabila permintaan tersebut disertai paksaan atau ancaman, pihak yang menerima permintaan dapat segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau Dewan Pers.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke polisi. Atau bapak/ibu bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers,” tuturnya.
Lebih lanjut, Komaruddin mengimbau seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga pemerintah, perusahaan negara, maupun perusahaan swasta.
Menurut dia, praktik meminta THR kepada pihak lain dapat mencoreng profesi wartawan serta mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers. Seruan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
