Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (12/3).
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Di hadapan awak media, ia membantah keras tudingan bahwa dirinya menikmati keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Meski kini berstatus sebagai tahanan KPK, Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan kuota haji yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK. Ia menilai terdapat kekeliruan prosedur dalam proses penetapan tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama tersebut.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro terpisah saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Jakarta, Rabu (11/3)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah KPK telah memiliki dasar hukum yang sah. Dasar tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa hasil praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
“Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sulistyo Muhamad Dwi.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, mantan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Penahanan terhadap Yaqut menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebu
