Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua mereka, Hery Susanto. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik yang semakin meningkat terhadap perkembangan perkara tersebut.
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (16/4), pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menjelaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026. Mereka menekankan bahwa kejadian tersebut tidak terkait langsung dengan kepemimpinan saat ini, namun tetap menjadi perhatian serius institusi.
Pimpinan Ombudsman RI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kasus tersebut. Dalam pernyataannya, mereka mengungkapkan penyesalan atas terjadinya peristiwa ini dan menegaskan komitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara berintegritas.
Selain itu, lembaga ini menegaskan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ombudsman RI juga memastikan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” tulis pernyataan tersebut.
Pimpinan Ombudsman RI menyadari bahwa kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, mereka menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menyikapi situasi ini.
Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, serta setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ombudsman RI memastikan bahwa kasus hukum ini tidak akan mengganggu jalannya tugas utama lembaga dalam mengawasi pelayanan publik. Mereka menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah internal sesuai dengan mekanisme kelembagaan guna menjaga stabilitas organisasi.
Dalam penjelasan yang disampaikan, pimpinan Ombudsman RI menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mereka berkomitmen untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan pengaduan dan pengawasan yang optimal meskipun di tengah situasi yang sedang dihadapi.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman RI menilai bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif.
Kasus yang melibatkan Hery Susanto sendiri kini masih dalam proses hukum, dan publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari penegak hukum. Ombudsman RI kembali menegaskan bahwa mereka tidak akan mengintervensi jalannya proses tersebut.
Dengan pernyataan resmi ini, Ombudsman RI berharap masyarakat dapat memahami posisi lembaga serta tetap memberikan kepercayaan terhadap komitmen mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Di tengah dinamika yang terjadi, Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Ketua Ombudsman RI yang baru, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (16/4) 6 hari setelah ia resmi dilantik. Dirinya disebut terlibat dalam kasus suap nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam konstruksi perkara, perusahaan tambang diduga meminta bantuan agar Ombudsman mengoreksi perhitungan kewajiban negara (PNBP) dan mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan.
