Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) melalui sidang Paripurna setelah mendapat persetujuan pemerintah dan Komisi XI DPR, Kamis (4/6) kemarin.
Dalam agenda tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga hadir. Adapun revisi UU P2SK dilakukan guna menyempurnakan sejumlah ketentuan sektor keuangan, termasuk penguatan peran BI, OJK, dan LPS.
Selain itu, revisi juga membahas ketentuan pengaturan aset kripto, penyelesaian piutang UMKM, hingga penyesuaian aturan terkait Danantara.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 17 poin penting revisi UU P2SK.
1. Penguatan Kelembagaan LPS
Mengatur ketentuan terkait kewenangan dan tata kelola LPS yang diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
2. Penguatan Kelembagaan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkuat pengawasan lintas sektor keuangannya.
3. Penguatan Kelembagaan Bank Indonesia
Ketentuan terkait peran dan kelembagaan Bank Indonesia diperkuat untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.
4. Evaluasi Kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR RI
Dalam hal ini DPR diberikan peran lebih besar untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas kinerja BI, OJK, dan LPS.
5. Perluasan Usaha Perbankan & Syariah
Bank konvensional dan syariah diberikan ruang usaha lebih luas untuk mendukung inklusi keuangan.
6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Membuka jalan bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek melalui skema demutualisasi.
7. Transfer Margin Transaksi Keuangan
Mengatur mekanisme transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
8. Penerbitan Surat Utang Danantara
Memberikan dasar hukum terkait instrumen surat utang Danantara.
9. Pengaturan Perusahaan Asuransi
Asuransi konvensional dan syariah diatur lebih ketat, termasuk memutuskan atau tidak untuk penanganan asuransi bermasalah.
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Memberikan perlindungan lebih optimal khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
11. Bursa Mineral & Komoditas Strategis
Dibentuk untuk memperkuat perdagangan komoditas penting nasional dan membuka dasar hukum pembentukan bursa mineral serta komoditas strategis.
12. Penguatan Regulasi Aset Kripto
Memperkuat pengaturan dan pengawasan aset kripto, di mana transparansi dan perlindungan konsumen di sektor kripto semakin ketat.
13. Satgas Pinjaman & Judi Daring
Mencegah dan menangani praktik ilegal di sektor digital dengan membentuk dasar hukum Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi daring.
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
Dibentuk untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global dengan mendorong pembentukan pusat keuangan internasional Indonesia.
15. Penanganan Piutang Macet UMKM
Memberi skema penyelesaian piutang macet bagi pelaku UMKM lewat kebijakan penghapusan diperluas ke bank & lembaga keuangan non-bank milik BUMN/BUMD.
16. Penyelidikan & Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Mengatur penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme keadilan restoratif di sektor jasa keuangan.
17. Penguatan Pengawasan & Penyehatan Perbankan
Mengatur penanganan bank yang sedang mengalami masalah keuangan atau proses restrukturisasi dan fokus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
