Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Miliki Kafe di Cipete yang Digeledah Polri

Jakarta, GPriority.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Febrie juga menegaskan dirinya tidak memiliki bangunan maupun aset apa pun yang menjadi objek penggeledahan dalam perkara tersebut.

“Sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).

Ia menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lainnya, termasuk sebuah ruko di Cipete.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut uang yang disita dari salah satu kafe di kawasan Cipete mencapai puluhan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah.

Reportase : Dimas A. Putra

Foto : Istimewa