Dari Gojek ke Kursi Terdakwa, Perjalanan Karier Nadiem Makarim Berujung Vonis 10 Tahun

Momen mantan Mendikbudristek dan pendiri Gojek, Nadiem Makarim, saat divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Chromebook pada Selasa (30/6)/Foto : Dok. X Momen mantan Mendikbudristek dan pendiri Gojek, Nadiem Makarim, saat divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Chromebook pada Selasa (30/6)/Foto : Dok. X

Jakarta, GPriority.co.id – Perjalanan karier Nadiem Makarim selama hampir dua dekade menjadi sorotan publik.

Dari seorang pengusaha teknologi yang mendirikan Gojek hingga dipercaya menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kiprahnya sempat dipandang sebagai simbol lahirnya pemimpin muda Indonesia.

Namun, perjalanan tersebut berakhir dengan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dilansir dari laporan ANTARA, Nadiem mendirikan Gojek pada 2010 sebagai layanan pemesanan ojek melalui pusat panggilan. Perusahaan rintisan itu kemudian berkembang menjadi superapp dengan berbagai layanan, mulai dari transportasi, pesan antar makanan, hingga pembayaran digital.

Pada 2021, Gojek bergabung dengan Tokopedia dan membentuk Grup GoTo, salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.

Kariernya di pemerintahan dimulai pada Oktober 2019 ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Mendikbud. Di bawah kepemimpinannya, Nadiem meluncurkan berbagai program reformasi pendidikan, termasuk Merdeka Belajar dan percepatan digitalisasi sekolah melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM).

Namun, program digitalisasi tersebut kemudian menjadi perkara hukum. Jaksa menilai pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara dan terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan.

Setelah melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu Selasa (30/6) lalu.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, Nadiem akan menjalani pidana tambahan sebagaimana diputuskan majelis hakim.

Di sisi lain, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai program pengadaan Chromebook justru menghemat anggaran negara dan membantah adanya konflik kepentingan maupun upaya memperkaya diri sendiri.

Sejumlah mantan petinggi Google juga memberikan kesaksian bahwa investasi perusahaan tersebut tidak terkait dengan kebijakan pengadaan laptop pemerintah.

Vonis terhadap pendiri Gojek itu menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini dinilai bukan hanya berdampak pada dunia pendidikan, tetapi juga memicu perdebatan mengenai tata kelola pengadaan barang pemerintah, konflik kepentingan pejabat publik, serta kepastian hukum bagi pelaku industri teknologi yang beralih ke pemerintahan.