Nama “John Lennon 07” Terungkap di Sidang Suap Tambang Eks Ketua Ombudsman

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto/Foto : Dok. Ombudsman RI Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto/Foto : Dok. Ombudsman RI

Jakarta, GPriority.co.id – Sidang kasus dugaan suap tambang yang menjerat eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6), jaksa membeberkan bahwa Hery diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang. Salah satu nama yang menarik perhatian adalah “John Lennon 07”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa penggunaan nama samaran tersebut dilakukan saat Hery berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan.

Selain “John Lennon 07”, jaksa juga mengungkap beberapa nama alias lain yang digunakan, seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, hingga Tolkeyem MM.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Hery diduga menerima suap dengan total mencapai Rp4,85 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak yang berkepentingan dalam pengurusan persoalan tambang nikel dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Jaksa menilai suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI.

Kasus ini berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap perusahaan tambang tertentu.

Jaksa menyebut uang suap diberikan agar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait kewajiban pembayaran tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penyidik menduga praktik suap berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Terungkapnya penggunaan nama “John Lennon 07” dalam persidangan menjadi salah satu sorotan utama publik. Fakta tersebut menambah daftar temuan jaksa dalam mengusut dugaan praktik suap yang menyeret mantan pimpinan lembaga negara tersebut.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana pengadilan menilai seluruh bukti yang diajukan dalam kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar pada 2026 tersebut.