Menhut Raja Juli Antoni Terseret Kasus OTT Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni/Foto : Dok. Kemenhut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni/Foto : Dok. Kemenhut

Jakarta, GPriority.co.id – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah namanya muncul dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dilansir dari laporan ANTARA, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik akan mendalami pertemuan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan OTT.

“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7).

Menurut Taufik, perkara yang awalnya berfokus pada dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing kini berkembang ke dugaan korupsi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT,” ujar Taufik.

Sementara itu, perkembangan lain datang dari dua tersangka yang sebelumnya sempat menghilang saat OTT berlangsung. Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri kepada KPK setelah sebelumnya tidak berhasil diamankan ketika operasi dilakukan sejak Senin (29/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keduanya telah diamankan setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soetta ke Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo.

Saat ini, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mengungkap dugaan suap jabatan sekaligus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

KPK sebelumnya telah mengultimatum kedua pejabat tersebut agar bersikap kooperatif setelah tidak ditemukan saat OTT berlangsung. Dengan berkembangnya penyidikan hingga menyentuh dugaan pengurusan izin kawasan hutan, penyidik membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui proses tersebut, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, guna mengklarifikasi fakta yang ditemukan dalam penyidikan.