Jakarta, GPriority.co.id – Menkeu Sri Mulyani secara resmi pangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas ASN di Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat edaran S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024 lalu.
Surat edaran itu berisi tentang efisiensi anggaran perjalanan dinas bagi para PNS dan ASN di Kementerian/Lembaga.
Tak tanggung-tanggung, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50% untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 lalu.
Surat tersebut ditunjukan untuk Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Namun, kebijakan penghematan belanja anggaran perjalanan dinas tersebut dikecualikan untuk 2 hal.
Yakni, belanja perjalanan dinas bagi unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama yang memerlukan perjalanan dinas.
Lalu, belanja perjalanan dinas tetap, antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, juga kedutaan besar/atase.
Disisi lain, Menteri/Pimpinan Lembaga juga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan, jika terdapat kebutuhan anggaran dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan.
Menkeu Sri Mulyani Beberapa Kali Minta Efisiensi Anggaran
Berdasarkan penuturan Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, arahan efisiensi ini sudah beberapa kali diminta oleh Menteri Keuangan.

Menurutnya, pemangkasan belanja perjalanan dinas yang akan dilakukan pada kuartal terakhir 2024 ini tak akan berimbas pada kinerja belanja pemerintah.
Hal ini dikarenakan bukanlah belanja barang modal yang dihemat. Bahkan kebijakan pemangkasan tersebut juga didukung oleh Bappenas.
Foto : Sekretariat Presiden RI
