Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1).
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
“Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12) lalu.

Sebelum diresmikan pada hari ini, kenaikan PPN 12 persen telah mendapat banyak kecaman dari warga Indonesia.
Petisi yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, telah mendapat dukungan lebih dari 200 ribu tanda tangan.
Petisi yang dibuat oleh akun “Bareng Warga” ini menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli.
Bareng Warga juga menyoroti ketimpangan antara biaya hidup dan pendapatan masyarakat, terutama di Jakarta, serta risiko semakin meluasnya tunggakan pinjaman online akibat kebijakan ini.
Namun, pada akhirnya pemerintah meresmikan kenaikan PPN 12 persen mulai hari ini, sekaligus merilis daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen. Berikut ini daftarnya.
Daftar Barang Yang Kena PPN 12 Persen
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen diberlakukan untuk barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daftar yang masuk dalam kategori PPnBM, diantaranya.

- Kendaraan dan transportasi mewah seperti pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, yacht, dan kapal mewah non-angkutan umum.
- Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Senjata api seperti peluru dan senjata api lainnya yang kecuali untuk keperluan negara.
- Kendaraan bermotor, dengan catatan telah dikenakan PPnBM.
Daftar Barang Yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Sedangkan barang dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN. Berikut ini daftarnya.

- Bahan pangan seperti beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.
- Transportasi seperti tiket kereta, jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan.
- Jasa pendidikan seperti sekolah swasta maupun negeri.
- Pelayanan kesehatan seperti jasa kesehatan medis dan pelayanan milik pemerintah maupun swasta.
- Sektor keuangan seperti asuransi, pembiayaan, kartu kredit, dan dana pensiun.
- Sektor literasi seperti buku pelajaran dan kitab suci.
Foto : Ilustrasi/Freepik
