OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Jakarta, GPriority.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan untuk mendukung perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi mengatakan OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.

“Maka itu, diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (14/3).

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Penyelenggara Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Penerbitan POJK 4/2025 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

OJK berkomitmen untuk mendukung pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan seperti Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

1. Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;

2. Kelembagaan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;

3. Tata kelola Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;

4. Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;

5. Pengawasan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan;

6. Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan; dan

7. Aspek kepatuhan lainnya.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025.

Foto: Dok. OJK