Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ‘menyunat’ masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara, menjadi 12,5 tahun.
Adapun permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2017, telah disetujui Mahkamah Agung.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 Juni lalu, dan dibuat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Selain pengurangan masa hukuman, pengadilan juga mengurangi beberapa hukuman tambahannya. Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto dijadwalkan bebas paling cepat pada tahun 2030 mendatang, atau bahkan dapat lebih cepat jika diberikan remisi hukuman.
Di samping itu, pencabutan hak politik Setya Novato yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Namun dirinya tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar dari yang telah disetor sebelumnya.
Diakui oleh kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, putusan tersebut masih belum cukup dan seharusnya dapat membebaskan kliennya.
Maqdir juga berpendapat bahwa pasal yang dikenakan kepada Setya Novanto tidak tepat karena kliennya tersebut tidak memiliki kewenangan terhadap proyek e-KTP, juga bukan anggota Komisi II DPR, dan seharusnya dikenakan pasal suap, bukan malah korupsi penyalahgunaan wewenang.
“Menurut hemat saya, itu tidak cukup. Dan menurut hemat kami, seharusnya (dapat) bebas,” ungkap Maqdir.
Foto : Dok. Partai Golkar
