Dewan Penasihat Danantara Thaksin Shinawatra Terlibat Kasus Korupsi

Dewan Penasihat Danantara Thaksin Shinawatra dipenjara usai terjerat kasus korupsi/Foto : Dok. NPR Dewan Penasihat Danantara Thaksin Shinawatra dipenjara usai terjerat kasus korupsi/Foto : Dok. NPR

Jakarta, GPriority.co.id – Nama Thaksin Shinawatra mulai disorot publik usai dirinya ditunjuk menjadi dewan penasihat Danantara. Namun kini dirinya dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi dan dipenjara.

Menanggapi kabar tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pun membuka suara. Disampaikan oleh Mohamad Al-Arief selaku MD Global Relations and Governance Danantara, pihaknya menghormati proses hukum di Thailand.

Arief menekankan jika peran Thaksin maupun penasihat asing lainnya terbatas hanya pada pemberian perspektif terkait tren ekonomi serta pasar global. Para dewan penasihat yang ditunjuk tak terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” tegasnya.

Selanjutnya Arief menyatakan jika seluruh keputusan strategis Danantara berada di tangan Badan Pelaksana dengan pengawasan Dewan Pengawas yang sesuai pada prinsip tata kelola yang baik.

Di sisi lain, pihak Mahkamah Agung Thailand memutuskan Thaksin untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara pada Selasa (9/9) lalu. Ia sebelumnya sempat ditahan di kamar VIP rumah sakit Kepolisian negara tersebut.

Perlu diketahui, Thaksin merupakan seorang miliarder yang kini berusia 76 tahun. Dirinya juga pernah dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara akibat kasus korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan. Namun menurut laporan, dirinya tidak pernah benar-benar menghabiskan waktu di sel penjara.

Setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 silam dan usai bertahun-tahun hidup di pengasingan, Thaksin sempat dipindahkan ke rumah sakit karena alasan penyakit yang dideritanya. Hingga akhirnya, ia pun diputuskan harus menjalani hukuman penjara.