Jakarta, GPriority.co.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE,” kata Asep.
Sementara itu, tersangka dari klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk dimintai klarifikasi atas perbuatannya.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam kesempatan yang sama.
Kombes Iman menjelaskan, pembagian dua klaster tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.
