Dalam siaran persnya yang dikirim Humas Kementerian Dalam Negeri pada Jum’at (19/2/2021)Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menekankan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang digelar akhir Februari akan dilakukan secara virtual.
” Mengingat Covid-19 masih melanda Indonesia maka Kemendagri akan menggelarnya secara virtual,” ucap Akmal.
Lebih lanjut dikatakan Akmal,agar tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait pelantikan bupati/walikota di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik, maka pelaksanaannya juga akan dilakukan oleh Gubernur di Ibukota Provinsi.
Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.(Hs.Foto.Kemendagri)