Darurat! PHK Massal di Indonesia Bakal Merambah ke Sektor Perhotelan dan Restoran?

Darurat! PHK Massal di Indonesia Bakal Merambah ke Sektor Perhotelan dan Restoran?

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan, PHK menjadi isu yang menjadi sorotan di Indonesia. Ditambah lagi, saat ini mencari pekerjaan juga sedang sulit.

Badai PHK sampai saat ini paling banyak terjadi di sektor industri padat karya seperti tekstil, garmen, elektronik, serta makanan cepat saji.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, sekitar 60.000 pekerja telah terkena PHK dalam dua bulan pertama di tahun 2025. Selain itu, 50 perusahaan juga ikut terdampak, dan 15 diantaranya dinyatakan pailit.

Disisi lain, Apindo mencatat sekitar 40.000 pekerja harus kehilangan pekerjaan pada bulan Januari dan Februari, yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Tangerang, seperti dikutip dari data pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Kabarnya, kini Kini, sektor perhotelan juga terancam mengalami badai PHK serupa, karena adanya penurunan tingkat okupansi yang signifikan.

Menurut survei yang dilakukan oleh BPD PHRI DKI Jakarta, mengungkap bahwa sebanyak 96,7% hotel mengalami penurunan okupansi pada kuartal I 2025. Sementara itu, 70% di antaranya menyatakan akan mengurangi jumlah karyawan jika tidak ada intervensi atau tindakan lebih lanjut dari pemerintah Indonesia.

Sementara itu, prediksi PHK berkisar antara 10% hingga 30%, yang diantaranya termasuk pengurangan pekerja harian serta staf tetap.

Tak kalah mengkhawatirkan, krisis tersebut berpotensi memicu adanya efek domino ke sektor lain seperti UMKM, petani, logistik, dan pelaku seni. Selain itu hal ini juga dapat menyebabkan kebangkrutan hotel di tengah pertumbuhan jumlah hotel yang sebelumnya naik sebesar 11% dari tahun 2023 ke tahun 2024.

Lebih lanjut, menurut Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, pelaku usaha saat ini sedang menghadapi tekanan berat dari sisi pendapatan yang merosot drastis. Ditambah lagi, biaya operasional juga melonjak signifikan.

Sebagai contoh, tarif air PDAM meningkat 71 persen, harga gas naik 20 persen, namun Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 9 persen di tahun ini.

Foto : Ilustrasi/Dok. Getty Images