Jakarta, GPriority.co.id – Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik beberapa menteri baru melalui reshuffle kabinet pada pertengahan Agustus lalu, satu hal yang menjadi perhatian masyarakat yaitu terkait besaran uang pensiun menteri reshuffle.
Pasalnya, para menteri reshuffle tersebut hanya akan menjabat sekitar 2 bulan, sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Dikabarkan jika para menteri tersebut akan mendapat tunjangan seumur hidup.
Berdasarkan PP No. 60 tahun 2000, menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya pun tergantung dari lamanya mereka menjabat.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok, sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi PP tersebut.
Jika dihitung, dasar pensiun ialah gaji pokok menteri yang jumlahnya sebesar Rp5.040.000 perbulan. Artinya, para menteri yang menjabat selama 2 bulan tersebut, akan mendapat dana pensiun sebesar Rp100.800 perbulan.
Namun, menurut Kepala Divisi Layanan PT Taspen Tobing Halomoan, semuanya tetap tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu Presiden Jokowi.
Selain uang pensiun, para menteri juga akan mendapat Tunjangan Hari Tua (THT). Namun pihak Taspen hanya bisa memberikan THT, jika menteri yang bersangkutan pernah membayar iuran melalui gaji pokok.
Hal itu karena THT pada dasarnya ialah pengembalian iuran. Besaran iuran untuk THT sendiri ialah 3,25% dari gaji pokok.
Jika dihitung secara detail, selama aktif menjabat, para menteri akan mendapat gaji pokok dan tunjangannya sebesar Rp18.648.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan tersebut, para menteri juga akan mendapat berbagai tunjangan operasional yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri.
Foto : Sekretariat Negara RI