Benarkah Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan ini warganet merasa khawatir usai muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa per 1 Januari 2025, membangun rumah sendiri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kegiatan membangun rumah sendiri (MBS) sebenarnya sudah menjadi subjek pajak sejak 30 tahun yang lalu. Hal ini tertuang dalam UU No 11 Tahun 1994. Tarifnya yaitu 20% dari tarif PPN.

Berita ini menjadi viral karena kabarnya mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12% setelah sebelumnya naik menjadi 11% pada tahun 2022 lalu. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021 lalu.

Dengan kata lain, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri juga akan naik menjadi 2,4% (20% x 12%).

Lalu, apakah semuanya akan kena pajak?

Ternyata tidak semuanya dikenakan pajak. Ketentuan ini hanya berlaku jika rumah yang dibangun memiliki luas di atas 200 meter persegi. Artinya, jika luas rumah yang dibangun di bawah angka tersebut, maka akan dibebaskan dari PPN.

Terkait insentif pajak untuk beli rumah, sebelumnya pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga akhir tahun 2024 lalu.

Dengan persyaratan, harga jual rumah tidak melebihi Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dari harga jual.

Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ketentuan ini bukanlah peraturan baru. Melainkan bentuk pemerataan keadilan dalam pemungutan pajak.

Karena jika membangun rumah dengan menggunakan jasa kontraktor akan dikenakan PPN. Maka, membangun sendiri juga akan dikenakan PPN, meskipun dengan tarif yang lebih kecil, hanya 20% dari tarif PPN normal.

Foto : Istimewa