Dirasa Tidak Bermanfaat, Jokowi Berencana Akan Membubarkan 18 Lembaga Negara

Jakarta-Gpriority, Guna melakukan efisiensi anggaran negara di tengah Covid-19, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berencana akan membubarkan 18 lembaga negara.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi adalah lembaga yang pembentukannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) maupun peraturan presiden (Perpres)

Terkait lembaga mana saja yang akan dibubarkan, Moeldoko menjelaskan masih ditelaah dan dikaji. “Presiden Jokowi mengatakan ada 18 lembaga negara yang rencananya akan dihapus. Untuk namanya, saya masih belum tahu karena sedang dikaji oleh pemerintah berdasarkan manfaat,kegunaan dan prestasi,” jelas Moeldoko.

Meneruskan ucapan Moeldoko, Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Viali mengatakan, pada saat ini ada 15 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perpres dan 5 lembaga negara berdasarkan keppres yang sedang dikaji untuk dihapus. Berikut daftar lembaga negara yang berpotensi terkena perampingan, berdasarkan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id)

1.Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dibentuk berdasarkan Perpres nomor 42 tahun 2010. KKIP berfungsi untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan,pelaksanaan ,pengendalian ,sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan.

2.Dewan Ketahanan Pangan

Dewan Ketahanan Pangan (DKP) adalah lembaga nonstruktural yang bertugas membantu presiden dalam rangka merumuskan kebijakan guna mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan nasional. DKP dibentuk melalui Perpres nomor 83 tahun 2006.

3.Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Guna mencegah dan menanggulangi AIDS secara intensif,menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi, pemerintah pusat membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). Pembentukan KPAN berdasarkan Perpres nomor 75 tahun 2006.

4.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 15 tahun 2010 bertugas untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan . TNP2K diketuai langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

5.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Dibentuk pada 20 Mei 2020 berdasarkan Perpres nomor 32 tahun 2011, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) memiliki tugas melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia’s Economic Development (MP3EI) serta menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.

6.Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KKPPIP) merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas. KKPPIP dibentuk berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2011 dengan beranggotakan lintas kementerian.

7.Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

Dibentuk berdasarkan Perpres nomor 85 tahun 2011, Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang berada di bawah tanggung jawab Presiden RI bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia dalam memelihara perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional.

8.Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Guna mengembangkan wilayah Surabaya dan Madura, pemerintah pusat membentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Untuk memperkuat dasar hukumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpres no.23 tahun 2009.

9.Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Masalah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia semakin marak. Untuk itulah pemerintah pusat membentuk Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Perpres nomor 65 tahun 2005.

10.Kantor Staf Presiden

Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan lembaga nonstruktrural yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. KSP dibentuk berdasarkan Perpres nomor 26 tahun 2015.

11.Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Sama seperti KSP, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. KEIN yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 8 tahun 2016 memiliki tugas melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional secara global dan regional.

12.Badan Restorasi Gambut

Badan Restorasi Gambut (BGR) merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk 6 Januari 2016 berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016. BGR memiliki tugas melaksanakan kegiatan restorasi gambut.

13.Badan Otorita Danau Toba

Danau Toba merupakan salah satu destinasi pariwisata yang menarik perhatian wisatawan dunia. Alasan itulah yang membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres nomor 49 tahun 2016 tentang pembentukan Badan Otorita Danau Toba. Tujuan pembentukan ini untuk mengembangkan Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.

14.Komite Nasional Keuangan Syariah

Guna meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, pemerintah pusat membentuk Komite Nasional keuangan Syariah berdasarkan Perpres nomor 91 tahun 2016.

15.Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila(UKP-PIP) dibentuk melalui Perpres nomor 54 tahun 2017. Pembentukan UKP-PIP dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan negara perlu kembali dilakukan pembinaan secara terencana,sistematis dan terpadu.

16.Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Melalui Keppres 22 tahun 2011, Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk. Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk untuk meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisata mancanegara dan nusantara serta meningkatkan penerimaan devisa.

17.Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dibentuk berdasarkan Keppres nomor 1 tahun 2014, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional memiliki tugas merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur ,aplikasi dan konten.

18.Dewan Ketahanan Nasional

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Wantannas dibuat berdasarkan Keppres nomor 101 tahun 1999.

19.Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations bertugas untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations sekaligus percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan masyarakat ASEAN. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres nomor 37 tahun 2014.

20.Komisi Nasional Lanjut Usia

Komisi Nasional Lanjut Usia (KNLU) merupakan komisi yang dibentuk melalui Keppres nomor 52 tahun 2004. KNLU memiliki tugas membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan memberikan saran serta pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Terkait pegawainya akan dikemanakan jika lembaga tersebut jadi dibubarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),Tjahjo Kumalo mengatakan, pemerintah akan mencarikan jalan keluarnya.” Kemungkinan besar dioper ke kementerian atau lembaga yang masih dipertahankan,” tutup Tjahjo.(Haris)