DJP Buka Suara Soal Isu PSK Dikenakan Pajak Penghasilan

DJP bantah akan kenakan pajak penghasilan untuk PSK (Pekerja Seks Komersial)/Foto : Ilustrasi Dok. Shutterstock DJP bantah akan kenakan pajak penghasilan untuk PSK (Pekerja Seks Komersial)/Foto : Ilustrasi Dok. Shutterstock

Jakarta, GPriority.co.id – DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Uang membuka suara usai muncul isu PSK (Pekerja Seks Komersial) yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menegaskan, tak ada kebijakan khusus yang ditujukan untuk memungut pajak penghasilan dari PSK. Ia menambahkan, isu ini berasal dari kutip lama seorang mantan pejabat DJP bernama Mekar Satria Utama.

Kala itu, Mekar menjelaskan terkait unsur subjektif dan objektif wajib pajak yang sesuai UU PPh. Namun sayangnya, diviralkan lagi saat ini di luar konteks pembahasan, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari Pekerja Seks Komersial (PSK),” tegas Rosmauli pada Sabtu (9/8) lalu sebagaimana dikutip dari beberapa laporan.

Rosmauli pun mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memeriksa kebenaran informasi yang tersebar. Ia menegaskan, Informasi resmi hanya akan disebarkan lewat kanal Kemenkeu atau DJP.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya,” tambahnya.

Perlu diketahui, Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan, atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.

Penghasilan tersebut mencakup gaji, laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber lainnya. PPh sendiri memiliki beberapa jenis. Misalnya saja PPh yang tertuang dalam Pasal 21 untuk penghasilan dari pekerjaan, sementara pada Pasal 22 untuk badan usaha di bidang perdagangan ekspor-impor.

Lain hal lagi dengan PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari modal atau jasa, Pasal 24 untuk kredit pajak luar negeri, Pasal 25 untuk pembayaran angsuran, serta PPh Pasal 29 untuk pajak kurang bayar.

Sebagai catatan, pajak tersebut tidak diberlakukan bagi badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, serta organisasi internasional tertentu.