DPR Murka soal Kasus Hogi Minaya, Polres dan Kejari Sleman Dipanggil

Komisi III DPR RI panggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto untuk minta penjelasan terkait penetapan Hogi Minaya, suami korban jambret, sebagai tersangka, Rabu (28/1)/Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto untuk meminta penjelasan terkait penetapan Hogi Minaya, suami korban jambret, sebagai tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku prihatin, marah, dan kecewa atas kasus yang menimpa Hogi Minaya di tengah upaya pemerintah melakukan reformasi di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.

“Sebenarnya ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, kami juga marah. Sulit sekali situasinya. Kita ini mitra. Kalau mitra bagus, kami ikut bagus. Kalau mitra jelek, kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya, kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian, tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa,” kata Habiburokhman dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube Komisi III DPR RI, Rabu (28/1).

Rasa kecewa itu semakin memuncak saat Habiburokhman menanyakan solusi penanganan kasus Hogi Minaya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus). Ia mengungkapkan bahwa solusi yang ditawarkan adalah Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan, namun disertai tuntutan uang kerohiman dari keluarga para pelaku jambret.

“Saya pagi tadi berkomunikasi dengan pak Jampidsus, saya katakan gimana solusinya pak? Solusinya RJ tapi ada keluarga korban atau keluarga penjambret ini menuntut semacam uang kerohiman. Astagfirullahaladzim. Ini orang sudah kebalik-balik logikanya. Nantinya kalau ada maling gak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita jadi tersangka,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa sebenarnya telah ada solusi hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Pasal 65 huruf M, yang memungkinkan perkara dihentikan demi hukum.

“Udah pak saya bilang, KUHAP baru ada solusinya di pasal 65 huruf M jelas bisa dihentikan demi hukum. Gak perlu RJ kalau begini pak. Bagaimana kita mengizinkan kembali, nanti bisa diperas lagi ini. Sudah jadi korban, dijadikan tersangka, diperas lagi. Astagfirullahaladzim,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyinggung pernyataan AKP Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan hanya soal rasa kasihan. Menurutnya, pernyataan tersebut keliru.

“Saya menyesalkan pernyataan saudara Mulyanto mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasian-kasian, saudara harusnya pahami betul di KUHAP baru pasal 53 penegakan hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum. Kita sebetulnya gak perlu rapat seperti ini, tapi apa caranya kami selain menanggil seperti ini,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengkritisi keputusan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang dinilai keliru dalam menerapkan pasal terhadap Hogi Minaya.

Menurut Safaruddin, Pasal 34 KUHP baru secara tegas mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan terlarang dalam rangka pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin.

Ia juga menyoroti Kejaksaan Negeri Sleman yang melanjutkan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21), yang menurutnya mencerminkan koordinasi yang keliru antara kepolisian dan kejaksaan.

“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” pungkas Safaruddin.

Sebagai informasi, Hogi Minaya awalnya berusaha membela istrinya yang menjadi korban jambret dengan mengejar para pelaku menggunakan mobil. Dalam kejadian tersebut, dua pelaku jambret yang mengenakan motor terjatuh dan meninggal dunia di lokasi.

Namun, Polres Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia sempat menjalani status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS di kakinya.