Amerika Serikat, GPriority.co.id – Di negara bagian Florida, Amerika Serikat, anak-anak di bawah usia 14 tahun kini dilarang menggunakan platform media sosial. Pada hari Senin (25/3) kemarin, Gubernur negara bagian tersebut, Ron DeSantis, menandatangani undang-undang yang juga mewajibkan anak berusia 14 dan 15 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
Berdasarkan laporan, tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental mereka. Pemerintah Florida juga mengharuskan platform media sosial untuk menutup akun anak-anak berusia di bawah 14 tahun dan anak-anak di bawah 16 tahun, yang tidak memiliki izin orang tua.
RUU yang nantinya akan menjadi undang-undang pada 1 Januari 2025 mendatang, juga mengharuskan platform media sosial menggunakan sistem verifikasi pihak ketiga untuk menyaring pengguna di bawah umur.
“Media sosial dapat merugikan anak-anak dalam berbagai cara. Hal ini dilakukan untuk memberi orang tua kemampuan yang lebih besar dalam melindungi anak-anak mereka,” ujar DeSantis.
Meskipun tidak menyebutkan nama platform apa pun, RUU ini menargetkan platform media sosial dengan fitur-fitur seperti pengguliran tak terbatas, putar video otomatis, serta streaming langsung.
Menanggapi RUU tersebut, Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, menentang undang-undang tersebut dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut meningkatkan kekhawatiran privasi data karena informasi pribadi yang harus diberikan pengguna harus diverifikasi usia.
Selain Meta yang meliputi Instagram, Facebook, dan WhatsApp, aplikasi lain yang juga akan dibatasi penggunaannya di Florida, yaitu TikTok dan X.
Foto : Shutterstock