Jakarta, GPriority.co.id – Aksi penembakan gas air mata oleh Polisi di lingkungan Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS) menjadi sorotan publik. Lantas, apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum?
Aksi ini dianggap kontradiktif dengan prinsip keselamatan sipil.
Berdasarkan artikel “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Gas Air Mata dalam Penertiban Kerusuhan Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)” oleh Immanuel Ray Shevcencko Rumayar, dkk., penggunaan gas air mata memang diperbolehkan sebagai alat untuk mengendalikan kerusuhan atau huru-hara di ruang sipil.
Namun, terdapat aturan ketat yang mengatur tata cara penggunaannya. Gas air mata adalah senjata kimia yang dijelaskan dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan penggunaannya masuk dalam tahap kelima dari enam tahapan pengendalian massa. Adapun prinsip utama yang harus diperhatikan adalah proporisionalitas dan keharusan.
Prinsip proporsionalitas berarti penggunaan gas air mata harus seimbang dengan tingkat ancaman, sementara prinsip keharusan menegaskan bahwa gas air mata harus menjadi langkah terakhir setelah metode yang kurang berbahaya gagal.
Artikel tersebut juga menegaskan bahwa gas air mata tidak boleh ditembakkan di lingkungan tertutup dengan ventilasi yang tidak memadai atau di mana tidak ada jalan keluar. Hal ini karena dapat meningkatkan risiko cedera serius, sesak napas, bahkan kematian. Penggunaan di lingkungan kampus, yang umumnya memiliki area terbatas dan padat, berpotensi besar melanggar ketentuan ini.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan gas air mata hanya dapat dilakukan untuk menghadapi tindakan agresif yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian, atau membahayakan keselamatan umum. Tindakan penembakan gas air mata di UNISBA dan UNPAS tentu menyalahi aturan ini, karena lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang netral dan aman.
Singkatnya, meskipun gas air mata diizinkan sebagai alat penertiban, penggunaannya memiliki batasan ketat. Insiden di UNISBA dan UNPAS menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, karena gas air mata ditembakkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, melanggar prinsip proporsionalitas dan keselamatan warga sipil.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
