
Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : MPI
Jakarta, GPriority.co.id-Bertempat di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Bogor, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (5/6) menggelar Uji Sahih Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perikanan.
Dijelaskan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, RUU Perikanan yang baru ini lebih komprehensif karena akan mengatur 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan di Indonesia.
Ke-13 materi pokok itu antara lain Pengelolaan Perikanan; Konservasi Sumber Daya Ikan; Usaha Perikanan; Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar; Sistem Data dan Informasi; Pungutan Perikanan; Penelitian dan Pengembangan/Pengkajian Stok Ikan dan Kesehatan Ekosistem; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan; Kerja Sama Internasional; Pengawasan Perikanan; Larangan; Pengadilan Perikanan; Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bandingkan dengan lingkup pengaturan UU Nomor 45 tahun 2009 yang hanya menitikberatkan kepada perikanan tangkap saja.
“Selama satu dekade lebih ini telah terjadi dinamika dan perkembangan pesat penyelenggaraan perikanan terutama dari sisi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi serta isu keberlanjutan atau kelestarian lingkungan sumber daya ikan yang tidak bisa dijawab oleh Undang-Undang Perikanan yang ada saat ini. Untuk mengantisipasi ini, perlu paradigma baru penyelenggaraan Perikanan di Indonesia. RUU Perikanan yang digagas DPD RI ini, didesain untuk mampu menjawab semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi saat ini dan masa mendatang,” ujarnya.
Fahira juga mengungkapkan penyelesaian RUU Perikanan ini mendesak karena akan menjadi solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan.