Harga LPG 12 Kg dan BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Segera Intervensi

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah/Foto Fraksi PKB

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan intervensi untuk mengamankan pasokan serta menstabilkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah, menyoroti lonjakan harga LPG 12 kilogram dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu. Kenaikan tersebut, yang juga dibarengi kelangkaan di sejumlah daerah seperti Lumajang, Jawa Timur, dinilai semakin membebani daya beli masyarakat.

Ia menjelaskan, kenaikan harga energi yang terjadi secara beruntun, mulai dari BBM non-subsidi hingga LPG, telah menciptakan tekanan ekonomi berlapis. Kondisi ini mempersempit ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Imas, kelompok kelas menengah menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka tidak menerima subsidi, tetapi juga memiliki daya tahan ekonomi yang terbatas dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait kenaikan dan kelangkaan ini. Pemerintah jangan hanya diam. Harus segera bertindak memastikan distribusi lancar hingga menindak tegas spekulan yang bermain di tengah situasi sulit ini,” ujar Imas di Jakarta, Senin (20/4).

Legislator asal Jawa Barat itu juga menyoroti posisi dilematis yang dihadapi masyarakat. Meski harga terus melambung, LPG tetap harus dibeli karena merupakan kebutuhan pokok rumah tangga.

Di sisi lain, mereka tidak dapat beralih ke LPG subsidi 3 kilogram karena penggunaannya telah diatur khusus bagi kelompok prasejahtera. Kondisi ini membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan di tengah tekanan biaya hidup.

“Ini situasi dilematis. Masyarakat mengeluh, tetapi tetap harus membeli karena tidak ada alternatif. Kebijakan energi kita saat ini belum sepenuhnya melindungi kelompok rentan baru yang tertekan oleh kenaikan biaya hidup,” tutur Imas.

Karena itu, ia mendesak Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi hingga ke tingkat agen dan pangkalan. Lemahnya pengawasan dinilai membuka celah bagi praktik penimbunan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan di tengah keresahan publik.