Situbondo, Gpriority.co.id – Sembilan rekomendasi dihasilkan Mudzakarah atau Simposium Perhajian Indonesia 2022 yang diselenggarakan 28-30 November. Salah satu rekomendasinya adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Ini merupakan respon setelah pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya Masya’ir 2022 secara mendadak sampai 1,5 triliun.
Adalah Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo KH R Ahmad Azaim Ibrahimy yang membacakan sembilan rekomendasi pada penutupan Mudzakarah. Mudzakarah merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. “Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH),” ujarnya. Disamping itu, Mudzakarah pun merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan. “Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang,” imbuhnya.
Lebih lengkapnya, kesembilan rekomendasi itu sebagai berikut ;
1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji;
2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan, baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan;
3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi;
4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji (waiting list);
5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk;
6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal BIPIH;
7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang;
8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH);
9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan stakeholder terkait.
Mudzakarah yang dihadiri para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi ini meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan melibatkan stakeholder terkait. Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut menjadi sebuah kebijakan pada penyelenggaraan haji tahun depan. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, hasil Mudzakarah nantinya dijadikan dasar untuk membuat kebijakan soal pembiayaan jemaah haji 2023. (PS/dbs)