Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemenperin
Jakarta, GPriority.co.id – Sebagai wujud nyata dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan berbagai terobosan untuk dapat menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Terobosan yang terbaru adalah, proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diperbarui dan dikembangkan dalam bentuk digital.
“Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kami guna mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan optimal di seluruh kalangan masyarakat. Melalui Program P3DN, secara khusus juga didorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Jakarta, pada (27/9).
Dalam sambutannya Agus menjelaskan, peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN merupakan proses dan progress dari upaya Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri. Selain itu, penghitungan TKDN menjadi satu hal yang sangat penting khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, di tingkat pusat hingga daerah.
“Apalagi, saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan Kemenperin dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN yang berbasis digital,” jelasnya.
Lebih jauh Agus menerangkan, melalui digitalisasi kecepatan dalam proses penerbitan sertifikasi TKDN yang sebelumnya memakan waktu lama. Kini, maksimal 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikasi TKDN bisa selesai. Selain itu, dengan digitalisasi proses sertifikasi TKDN juga akan lebih akuntabel. “Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga menjadi mudah untuk dilacak, siapa melakukan apa,” paparnya.
Yang terakhir adalah transparansi lanjut Menperin. Semua proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dimonitor khususnya oleh perusahaan industri yang melakukan sertifikasi TKDN. Semua proses dapat dilihat melalui dashboard traceability yang memudahkan pengguna untuk memantau secara mandiri progresnya.
“Dari upaya ini diharapkan, semakin banyak produk yang dihasilkan oleh anak bangsa kita bisa tersertifikasi TKDN sehingga produk tersebut bisa masuk e-Katalog LKPP, yang memiliki aturan bahwa produk dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib hukumnya bagi pengguna untuk beli atau belanja produk-produk dalam negeri itu,” paparnya.
Oleh karena itu, Menperin berharap partisipasi aktif dari para pelaku industri kecil untuk mendaftarakan sertifikasi TKDN. Di samping itu, Kemenperin juga berharap dukungan khususnya pemerintah daerah, yang berperan untuk mendukung industri kecil di wilayahnya agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.
“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” pungkasnya.
