Kemlu: Kasus Penipuan Online WNI Di Kamboja Kian Meningkat

Kemlu: Kasus Penipuan Online WNI Di Kamboja Kian Meningkat Kemlu: Kasus Penipuan Online WNI Di Kamboja Kian Meningkat

Jakarta, GPriority.co.id – Kasus penipuan online semakin menghantui WNI di Kamboja. Hal ini diakui oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha.

Saat ini menurut data yang dibeberkan Judha, tercatat di tahun 2023 ada lebih dari 89 ribu WNI yang tercatat memiliki izin tinggal di Kamboja.

Hingga bulan September 2024 kemarin, sebanyak 123 ribu WNI yang berkunjung ke Kamboja meningkat 32% dibandingkan tahun lalu.

Namun, dari sisi jumlah kasus WNI di Kamboja, sayangnya juga kian meningkat. Ada 2321 kasus yang ditangani KBRI Phnom Phen.

“Angka tersebut meningkat 122,3% dari angka tahun sebelumnya. Dari 2321 kasus tersebut, 1761 atau 77% persennya merupakan kasus-kasus yang berkaitan dengan penipuan online,” Judha melaporkan.

Ini menandakan bahwa kasus online scam atau penipuan online di Kamboja semakin banyak, bahkan ada kecenderungan di normalisasikan.

“Kami melihat ada kecenderungan normalisasi industri online scam ini menjadi sebuah bentuk mata pencaharian. Kami melihat ada beberapa layanan lowongan kerja yang berhubungan dengan online scam,” ungkap Judha.

Lowongan Kerja Mendominasi Penipuan Online WNI di Kamboja

Penipuan online dalam bentuk lowongan kerja ini menawarkan pekerjaan di bidang customer service dan marketing dengan gaji $1000-1200, namun berakhir dipaksa melakukan scamming.

“Bahkan ada beberapa iklan yang terus terang menawarkan bekerja sebagai scammer atau penipu,” kata Judha.

Mirisnya, saat ini pihak Kemlu sedang menangani kasus yang diakui oleh pihak keluarganya, bahwa pelaku sedari awal ditawari bekerja sebagai scammer atau penipu.

“Jadi ini salah satu indikasi yang kita lihat bahwa industri ini berkembang  dan kemudian menjadi sebuah bentuk mata pencaharian baru,” tutur Judha.

Kedepannya Judha dan pihak Kemlu akan melakukan langkah-langkah koordinatif yang harus segera dilakukan di seluruh stakeholder yang ada di Indonesia, untuk mencegah kasus ini semakin berkembang.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah