Kepala Bappebti Ungkap, Investor Kripto Mesti Cerdas dan Perhatikan 2L

Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Unsplash.com

Jakarta, Gpriority.co.id— Kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan investasi aset krpito, yaitu legal dan logis.

Legal yang artinya masyarakat perlu memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, serta logis yang harus memahami mekanisme terkait transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan,” jelas Didid melalui keterangannya pda Rabu (9/8).

Pada 2022, Didid menuturkan lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah 18-30 tahun. Artinya, aset kripto banyak diminati generasi millennial dan bahkan generasi Z.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa.

Didid juga menekankan terkait sumber dana yang menjadi perhatian. “Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman,” tegasnya.

Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Pemberitaan mengenai investasi aset kripto pun juga bertebaran, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari.

Selanjutnya pada Maret lalu, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (BPK).

“Kami manfaatkan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum, termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Didid.

Lewat bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto yakni ekosistem kelembagaan, ini diharapkan masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.