Jakarta, GPriority.co.id – Reform for Police Coalition (Koalisi RFP) menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
RFP menilai kinerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) justru menunjukkan arah kegagalan sejak dibentuk pada November 2025.
“Koalisi RFP menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang telah dijanjikan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menandakan arah kegagalan Presiden Prabowo Presiden sejak November 2025 lalu,” kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana dalam konferensi pers bertajuk “Koalisi RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian” di Jakarta, Senin (27/4).
Diketahui, KPRP dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, menyusul tekanan publik atas berbagai persoalan di tubuh Polri, mulai dari brutalitas, penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan impunitas.
Puncaknya terjadi saat gelombang demonstrasi Agustus–September 2025 yang diwarnai tudingan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Komisi yang beranggotakan 10 orang tersebut diklaim bertujuan melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri. Namun, Koalisi RFP menilai hingga lima bulan berjalan, belum terlihat arah kebijakan yang jelas.
“Namun, alih-alih menjadi titik balik, perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi bahwa reformasi ini berjalan tanpa arah tindak lanjut yang jelas dan minim transparansi,” tuturnya.
Koalisi RFP membeberkan dua alasan utama yang dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menjalankan reformasi kepolisian.
Menurut Koalisi RFP, Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kuńjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februar 2026.
edua, di tengah sorotan dan evaluasi terhadap kinerja buruk institusi kepolisian, Presiden bersama DPR justru mengesahkan KUHAP yang memberikan kewenangan yang begitu besar pada Kepolisian tanpa perbaikan sistem akuntabilitas.
Bukan hanya itu, pemerintahan Prabowo juga- justru gencar melahirkan berbagai kebijakan inkonstitusional yang membangkitkan dwifungsi ABRI dan rem iliterisasi diberbagai sektor di Indonesia.
Koalisi menilai kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami urgensi reformasi Polri.
“Ketiadaan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri menunjukan kegagalannya dalam memaham urgensi dan menjawab kritik publik Upaya pembentukan KPRP tanpa adanya langkah konkret berpotensi menjadikannya sekedar instrumen politik mereformasi Kepolisian dan khawatir reformasi kepolisian yang dijanjikan hanya sekedar untuk meredam amarah publik Selain itu, RFP skeptis terkait arah kebijakan Presiden untuk omon-omon belaka dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Koalisi RFP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Yakni, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat abuse of power bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi negara hukum dan hak asasi manusia.
“Urgensi ini lilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian paska KUHAP disahkan,” tuturnya.
Kemudian, mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian.
Terakhir, mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;”
Koalisi juga meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi check and balances pengawasan teradap fungsi pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya indak lanjut agenda reformasi kepolisian,” ucapnya.
Di akhir pernyataan, Koalisi RFP mengajak publik dan media untuk terus mengawal isu reformasi kepolisian. “Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asas manusia.”
