Konsumen Jaecoo J5 EV Keluhkan Skema Lock Price Rp8 Juta

Jaecoo di IIMS 2026. Foto: istimewa Jaecoo di IIMS 2026. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Skema “Price Lock Insurance” untuk mobil listrik Jaecoo J5 EV menuai keluhan dari sejumlah konsumen.

Program yang diklaim sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi kenaikan harga ini dinilai diumumkan secara mendadak, bahkan hanya beberapa jam sebelum jadwal pengiriman unit.

Salah satu konsumen, Lina, mengaku kecewa dengan pemberitahuan yang diterimanya melalui pesan singkat.

“Yang bikin gw murka diinfokan kemarin (26/2) jam 14.46, padahal mau kirim 16.00 detik-detik mau kirim baru info?,” kata Lina salah satu costumer Jaecoo J5 EV melalui pesan singkat whatsapp kepada GPriority, Jumat (27/2).

Lina mengaku telah melakukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sejak Desember 2025.

Ia mempertanyakan kesiapan pihak Jaecoo dalam mendistribusikan kendaraan serta komunikasi kebijakan terbaru kepada konsumen lama.

Sebagaimana diketahui, Jaecoo Indonesia memastikan konsumen yang telah melakukan pemesanan J5 EV tetap mendapatkan harga Rp299,9 juta. Program “Price Lock Insurance” dilakukan melalui jaringan diler resmi.

Program ini ditujukan bagi konsumen yang melakukan SPK tahun lalu, terutama di tengah ketidakpastian kelanjutan insentif kendaraan listrik.

Program “Price Lock Insurance” senilai Rp8 juta disebut sebagai skema untuk mengunci harga tetap Rp299,9 juta (varian Premium), guna melindungi konsumen dari potensi kenaikan harga akibat penghentian insentif PPN 10 persen pada 2026. Skema ini ditujukan bagi pemesan 2025 dengan pengiriman sebelum Lebaran 2026.

Namun, sejumlah konsumen menilai pengumuman program tersebut kurang transparan karena disampaikan dalam waktu yang sangat dekat dengan jadwal pengiriman unit.

Di tengah meningkatnya minat terhadap SUV listrik di segmen harga Rp300 jutaan, kepastian harga menjadi faktor krusial dalam keputusan pembelian. Terlebih, pasar kendaraan listrik saat ini semakin kompetitif dengan banyaknya pilihan di kelas entry hingga menengah.

Kebijakan tambahan biaya Rp8 juta untuk mengunci harga dinilai sebagian konsumen berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak dikomunikasikan secara matang sejak awal pemesanan.